JT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba hasil pengungkapan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.
“Hari ini dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandestine lab di Canggu, Bali,” kata Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : UI Pertahankan Peringkat Pertama Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2025
Arie menjelaskan bahwa pergeseran barang bukti untuk dimusnahkan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, diawasi langsung oleh Provost Mabes Polri. Penyegelan barang bukti dilakukan di hadapan penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, serta tokoh masyarakat. Pergeseran juga disaksikan secara daring oleh tersangka, manajemen, dan penasihat hukum dari Sunny Vila.
Pergeseran barang bukti tersebut dimulai pukul 13.00 WITA dan dibawa menuju tempat pemusnahan di Semarang, Jawa Tengah. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia berbahaya, pemusnahan dilakukan oleh PT Wastec, penyedia jasa pengangkutan dan pengolahan limbah. Barang bukti diperkirakan tiba di Semarang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia pada awal Mei 2024. Laboratorium tersebut dikendalikan oleh tiga warga negara asing: Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) dari Ukraina, serta Konstantin Krutz dari Rusia. Selain itu, seorang warga negara Indonesia berinisial LM juga ditangkap dalam kasus tersebut.
Baca juga : Prabowo Sebut Pemerintah Berhasil Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan sebagai laboratorium clandestine untuk produksi ganja hidroponik dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia.