JT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali berencana untuk mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang melakukan tindakan onar setelah menjalani hukuman pidana.
"Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, baru kami akan melakukan deportasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Rabu.
Baca juga : Presiden Sebut Menteri Bakal Datang Jika Diundang MK
Saat ini, WNA asal Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Menurut Pasaribu, aksi nekat Hills menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya menjaga keamanan, terutama terhadap WNA yang melanggar hukum.
Pasaribu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Baca juga : Dokter Sarankan Jamaah Haji Lakukan Vaksin Cegah Penyakit Menular
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tambahnya.
Sebelumnya, Hills melakukan aksi nekat dengan mencuri sebuah truk dan menabrak gerbang tol serta beberapa pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu (9/6) malam.