JT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis.
"Pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat ditemui, di Jakarta, Selasa.Baca juga : Pinjol Ilegal Menjadi Momok, Syarief Hasan Minta OJK Berhati-hati dalam Pencabutan Moratorium
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihaknya masih memeriksa AP secara intensif.
Baca juga : Jakarta Pusat Rampungkan Kegiatan Bersih-Bersih Menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Selain itu, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah satu unit ponsel hp dan dua unit kartu SIM.