JT - Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Briptu FN, seorang Polwan yang dituduh membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas di Rumah Tahanan Mapolda setempat, pada hari Senin.
"Setelah melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya.
Baca juga : Gempa Bumi di Selatan Jawa Barat Karena Sesar Lempeng Eurasia
Dirmanto menjelaskan bahwa mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang membutuhkan perawatan, maka tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
"Pasca-kejadian, tersangka berusaha keras untuk memberikan pertolongan kepada korban. Namun, tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan kanan, tangan kiri, dan bagian depan tubuhnya juga terbakar," tambahnya.
Lebih lanjut, Dirmanto menyatakan bahwa saat ini telah ada lima saksi dan dua ahli yang telah diperiksa, termasuk ahli psikologi forensik dan psikiater.
Baca juga : MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Terpidana Tetap Dihukum Seumur Hidup
Perwira dengan tiga melati emas tersebut menegaskan adanya hak privasi terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam pasal 3.
"Tidak semua informasi dapat diungkap kepada media. Terdapat elemen privasi dalam kasus ini," tegasnya.