DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KemenPPPA: Ibu Melahirkan Korban PHK Berhak Dapat Pendampingan Hukum

post-img
Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan.

JT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa bila seorang perempuan pekerja yang sedang cuti melahirkan mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan pendampingan hukum

"Iya, sebenarnya kalau dilihat dari UU, pendampingan hukumnya bisa minta ke Dinas Tenaga Kerja untuk bisa diberikan," kata Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan di Jakarta, menanggapi pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Baca juga : BUMN Bentuk PMO untuk Percepat Program MBG di Daerah

Sebab, ada keresahan para ibu pekerja terkait perusahaan yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.

Indra Gunawan mengatakan bahwa hak cuti melahirkan yang diwajibkan adalah tiga bulan. Kemudian, penambahan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus pada ibu dan atau anak.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, karena keberadaan UU KIA justru bertujuan untuk menjamin para ibu agar dapat memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya.

Baca juga : Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Meningitis Tersedia di Lebih dari 1.200 Fasilitas Kesehatan

"Jadi, ayah ibunya dapat memberikan perhatian seoptimal mungkin kepada anaknya. Karena seribu hari pertama kehidupan adalah masa emas bagi seorang anak," kata Indra Gunawan.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart