Jakarta, 30/8 (JT) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Gunakan Air Olahan untuk Penyiraman Water Mist
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengemukakan bahwa penggunaan alat pengabut air (water mist) dalam upaya mereduksi polusi udara di Ibu Kota sebaiknya tidak menggunakan air dari Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya). Menurutnya, air yang telah melalui proses pengolahan haruslah menjadi pilihan untuk penyiraman tersebut.
Baca juga : BPBD Cianjur: Jalur Menuju Selatan Cianjur Kembali Normal
"Kalau air pengolahan menjadi air bersih di gedung masing-masing itu yang dipakai untuk menyemprot 'water mist'," ungkap Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu.
Pertimbangan Diskusi DLH tentang Penggunaan Air untuk "Water Mist"
Selain itu, Heru mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat ini tengah melakukan diskusi terkait penggunaan air untuk alat "water mist" tersebut. "Dinas LH lagi diskusi. Pertama yang dibahas itu untuk tidak menggunakan air PAM (untuk penyiraman)," kata Heru. Dia menambahkan bahwa penyiraman secara massal sebaiknya mengandalkan air yang telah melalui proses pengolahan.
Baca juga : SDIT Darul Hikam Insani Tegaskan Penggunaan Dana BOS dan Pembelian Buku Sesuai Prosedur
Kewajiban Pasang Alat "Water Mist" untuk Gedung Swasta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist) sebagai solusi bagi polusi udara. Heru menyatakan, "Itu wajib.