JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tarif Tol Cipali
Baca juga : Kantor Perwakilan DPD RI di Jatim Mudahkan Aspirasi Warga
Bagikan