JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Indonesia Tempati Urutan Kedua Sebagai Negara Paling Banyak Dilanda Gempa
Baca juga : Jakarta Waspada, 339 Kasus Pohon Tumbang Ditangani BPBD Tahun Ini
Bagikan