JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi, Isi Jabatan Strategis di TNI dan BIN
Baca juga : Prabowo Ingin Ciptakan Perkampungan Khusus untuk Jamaah Indonesia di Mekah
Bagikan