JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Kementerian ESDM Ajukan Subsidi Listrik 2025 Sebesar Rp88,36 Triliun
Baca juga : Mendes PDT Pastikan Program Prioritas Desa Tetap Berjalan Meski Anggaran Diefisiensikan
Bagikan