JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyosialisasikan pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun ini yang dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah, Bakesbangpol, serta sejumlah unsur masyarakat terkait.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Pengamat: Anies-Ahok Sulit Dipasangkan pada Pilkada 2024
"Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi," katanya di Cikarang, Kamis.
Ia menjelaskan secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.
Apabila pada penyelenggaraan pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel atau tidak semua berkas dukungan diperiksa, tahun ini seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.
Baca juga : Petugas KPPS di Tangerang Meninggal Karena Kelelahan
"Kalau 2019 hanya sampling, sebagian data saja namun sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya," ucap dia.
Ali Rido menyatakan pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.