JT - Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan proses pembayaran pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Ciliwung kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pembayaran, sekarang ada di BPN. Dari administrasi sudah beres. Tinggal BPN menyatakan itu sah atau tidak milik si A, B. Jika sah, ya bayar," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga : BPBD DKI: 40 RT dan Lima Ruas Jalan Tergenang Banjir Hingga Kamis Pagi
Menurut Heru, besaran nominal pembayaran atas bidang lahan yang dibebaskan ditentukan oleh BPN.
Hal itu sebagaimana dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2023.
Heru mengungkapkan bahwa normalisasi dan restorasi sungai telah terlaksana sepanjang tujuh kilometer (km).
Baca juga : Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Penanganan Banjir dan Macet
Lalu, peningkatan kapasitas tampungan air saat ini memiliki volume sebesar 269.355 meter kubik (m³).
"Normalisasi tujuh kilometer itu ada di dua wilayah. Jakarta Timur ada, Jakarta Selatan ada," ujar Heru.