DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Operasi Patuh Jaya 2023: Polda Metro Jaya Tindak 1.358 Pelanggar Lalin

post-img

Operasi Patuh Jaya 2023: Polda Metro Jaya Tindak 1.358 Pelanggar Lalin

Jakarta, 13/7- Polda Metro Jaya berhasil menindak sebanyak 1.358 pelanggar lalu lintas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 yang berlangsung sejak Senin (10/7). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada hari pertama terdapat 517 perkara pelanggaran, diikuti dengan 345 perkara pada hari kedua, dan 496 perkara pada hari ketiga. Selain penindakan tilang, pihak kepolisian juga memberikan teguran kepada pelanggar selama operasi tersebut.

Baca juga : Panca Darmansyah Diduga Alami Gangguan Jiwa dalam Kasus Pembunuhan Anak

Total pelanggaran yang telah diberi teguran selama tiga hari operasi mencapai 7.320, dengan rincian 2.436 perkara pada hari pertama, 2.560 perkara pada hari kedua, dan 2.324 perkara pada hari ketiga. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak dengan tilang adalah pengendara sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 370 kasus, dan melawan arus sebanyak 373 kasus. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, terdapat 420 pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), 29 pelanggaran karena melampaui batas kecepatan, dan 22 pelanggaran karena menggunakan ponsel saat mengemudi. Operasi Patuh Jaya 2023 melibatkan total 2.938 personel gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Tujuan dari operasi ini adalah meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas dan menjaga keamanan serta keselamatan berlalu lintas.

Baca juga : Car Free Day DKI Ditiadakan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Operasi ini memiliki 14 sasaran target yang mencakup pelanggaran seperti melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan penggunaan rotator atau sirene yang tidak sesuai aturan. Selain itu, operasi juga menargetkan pelanggaran khusus untuk kendaraan bermotor roda dua, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sasaran operasi termasuk pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan kendaraan yang menggunakan pelat dengan nomor akhir RFS/RFP.

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart