"Iya betul [sudah ditangkap]. Nanti konpres, lagi dicari waktu yang tepat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk WNA PR Singapura
Saat dikonfirmasi mengenai identitas pengemudi tersebut, Nugraha belum bisa menjelaskan secara detail. "Nanti Danpuspom yang akan jelaskan semuanya," katanya.
Berdasarkan unggahan media sosial Instagram yang diunggah akun @puspomtni, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pelaku yang berinisial PWGA, berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Cempaka Putih. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Kepolisian, pelaku adalah seorang pengusaha, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).Baca juga : Guru Besar UI Kembangkan Vaksin M72 untuk Pengobatan TB yang Lebih Efektif
"Sementara motif memakai pelat dinas TNI palsu itu adalah semata-mata untuk menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 April 2024.
Bagikan