JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 16-17 April 2024 berlaku secara selektif.
"WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga : Targetkan 1.500 Kendaraan, Jakarta Selatan Gelar Uji Emisi Gratis untuk Cegah Polusi Udara
Maria menyebut, hanya pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, dapat melakukan WFH.
Kemudian, katanya, sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar dan sejenisnya, tidak bisa.
"Mereka bisa melakukan tugas kedinasan secara WFH pada 16-17 April 2024," katanya.
Baca juga : PT LRT Jakarta Targetkan 30.000 Pengunjung untuk untuk agenda "Train to Apocalypse: No Way Out"
Hal itu, lanjutnya, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, Maria menegaskan bagi ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).