KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Caleg Terpilih Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik Jika Tidak Laporkan LHKPN
Baca juga : Perludem Minta Bawaslu Tindak Caleg yang Pasang APK di Pohon
Bagikan