KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : KPU Jakarta Pusat Temukan 54 Surat Suara Cacat di Hari Ketiga Sortir Pilkada 2024
Baca juga : JagaPemilu.com, Situs Pelaporan Kecurangan Pemilu 2024 dari Gerakan Masyarakat Sipil