KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Mahkamah Konstitusi Prediksi 324 Perkara PHPU Kepala Daerah pada 2024
Baca juga : Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Sidang Sengketa Pilpres 2024
Bagikan