KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : KPU Siapkan TPS Relokasi untuk Pengungsi Bencana Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur
Baca juga : Kaesang Pangarep Masih Belum Banyak Dilirik Sebagai Calon Gubernur Jakarta