JT - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah mendapatkan dana santunan untuk yang meninggal dunia dan biaya perawatan untuk korban luka-luka.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Rivan mengatakan bahwa seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca juga : Pengamat Pendidikan Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Study Tour
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan.
Baca juga : Dirut TVRI Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, Klarifikasi Soal Penghentian Jasa Kontributor
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan pada Kamis.
Rivan mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.