DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU: Hingga Hari terakhir, Tidak Ada Keluhan Terhadap Perolehan Suara

post-img

JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa hingga persidangan terakhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pihaknya tidak menemukan kesalahan dalam perolehan suara yang disengketakan.

Meskipun dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 473 menetapkan sengketa sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang meliputi perolehan suara hasil pemilu secara nasional, namun Hasyim menyatakan bahwa tidak ada ketidaksesuaian antara jumlah suara yang dicatat oleh pemohon dengan jumlah suara yang dicatat oleh KPU.

Baca juga : Polri Ajak Masyarakat NTB Kompak Jaga Suasana Kondusif Selama Pilkada 2024

"Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak ada ketidaksesuaian yang ditemukan antara jumlah suara yang seharusnya tercatat di TPS dengan jumlah suara yang dicatat oleh KPU," ujar Hasyim usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Jumat.

Dia juga menegaskan bahwa Pasal 6A UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat ditetapkan sebagai pemenang apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah nasional dan memenangkan sejumlah provinsi di Indonesia dengan perolehan minimal 20 persen suara.

Menurut Hasyim, hal ini menegaskan bahwa penentuan pemenang didasarkan pada perolehan suara. Oleh karena itu, dia mempertanyakan mengapa pemohon tidak mengajukan gugatan utama terkait selisih perolehan suara dalam PHPU.

Baca juga : Perludem: Intimidasi Pemilih di Pilkada 2024 Tidak Sebanyak Pilkada Sebelumnya

Hasyim berpendapat bahwa Hakim Konstitusi lebih cenderung mempertimbangkan fakta yang disajikan dalam persidangan daripada informasi dari luar persidangan.

Sebagai tanggapan, KPU telah menyampaikan sejumlah bukti terkait perolehan suara dalam persidangan, termasuk formulir D Hasil dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten. Mereka juga memberikan keterangan tentang adanya atau tidaknya selisih suara dalam formulir tersebut, serta apakah ada keberatan atau tidak, beserta tanda tangan saksi.


Related Post

PEMILU

Alumni ITS Pro Perubahan Dukung Amin di Pilpres 2024

PEMILU

KPU Kabupaten Bekasi Memetakan TPS yang Rawan Banjir

PEMILU

Memilih di New York, Cinta Laura Suarakan Anti Golput

PEMILU

KPU Jakbar Catat 30 Ribu Warga Urus DPTb

PEMILU

Bawaslu DKI Jakarta Kekurangan Personil Tertibkan APK

PEMILU

Lima Daerah di Sumut Hadapi Kotak Kosong pada Pilkada 2024

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart