Bacaleg Aldi Taher Terdaftar Ganda, KPU DKI Jakarta Ambil Langkah Tegas
Jakarta, 03/7 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar di dua partai. Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik, kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, saat dihubungi di Jakarta pada Senin.Baca juga : Rudy Susmanto Janji Tambah Insentif Guru Ngaji dan Perkuat SDM Melalui Program Samisade
Baca juga : Airlangga Hartarto: Komisioner KPU RI Masih Layak Selenggarakan Pilkada Selama Tidak Ada Pelanggaran
Bagikan