JT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi komitmen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini, yaitu pada tanggal 4 April 2024.
"Besok adalah batas waktu terakhir bagi perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan. Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan dan menekankan kepada teman-teman pengusaha untuk mematuhi komitmen pembayaran THR tahun ini," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, hari Selasa.
Baca juga : Kemenkes Perketat Prosedur Pemeriksaan WNA Tamu Negara untuk Cegah Virus Mpox
Menanggapi permasalahan yang timbul terkait proses pembayaran THR, Ida mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR untuk memberikan layanan konsultasi dan penyelesaian pengaduan terkait perhitungan THR. Posko tersebut dapat diakses baik secara langsung maupun daring, atau melalui platform online.
Untuk layanan daring, Posko THR dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau aplikasi WhatsApp di nomor 08119521151.
Kementerian juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga : Dukung Indonesia Emas 2045, Baznas Optimalkan Tata Kelola Zakat
"Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat konsultasi dan penegakan hukum terkait THR keagamaan tahun 2024. Posko ini akan terhubung dengan Posko THR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," jelas Ida.
Ida menyatakan bahwa layanan konsultasi Posko THR 2024 akan berakhir pada tanggal 3 April 2024. Sementara itu, layanan pengaduan dan penegakan hukum akan tetap tersedia setelah Idul Fitri 2024.