JT - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap lima orang terkait kasus di SPBU 34.17106 dekat Alun-alun yang diduga menjual bensin campuran air pada Senin lalu (25/03/24).
Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari dua sopir dan seorang kernet yang mengangkut bensin antar SPBU dengan inisial N dan M, serta seorang Sekuriti SPBU dengan inisial E.
Baca juga : LRT Jabodebek, Commuter Line, dan LRT Sumsel Cetak Rekor Penumpang pada Malam Tahun Baru
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa dari hasil investigasi mereka, lima orang diduga terlibat, dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk awak mobil tangki (AMT) dan salah satu Sekuriti SPBU.
“Hingga saat ini, belum ada bukti keterlibatan pengelola SPBU dalam kasus ini. Sopir dan kernet mobil tangki adalah karyawan outsourcing dari vendor Pertamina, sedangkan Sekuriti tersebut adalah karyawan SPBU,” kata Muhammad Firdaus dalam konferensi persnya, Rabu (27/03/24).
Firdaus menambahkan bahwa sampai saat ini, belum ada bukti keterlibatan pengelola SPBU dalam kasus tersebut. Sopir dan kernet mobil tangki berasal dari vendor Pertamina yang menyediakan jasa sopir dan kernet, sedangkan Sekuriti berasal dari pegawai outsourcing pengelola SPBU.
Baca juga : Penyesuaian Tarif Tol Cipali Berlaku 30 Oktober 2024
Seperti yang terlihat dalam video viral, sejumlah pengemudi motor dan mobil mengalami mogok setelah mengisi bensin yang diduga bercampur air di SPBU dekat Alun-alun Kota Bekasi. * * *