JT - Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam dua kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Sebanyak 45 anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam ini telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua kasus yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin.
Baca juga : Mantan Ketua DPRD Ambil Formulir Pencalonan Cagub Jateng PDIP
Mahendra menjelaskan bahwa dua kasus tersebut melibatkan permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin sebagai pasangan calon nomor satu dan tim hukum Ganjar-Mahfud sebagai pasangan calon nomor tiga.
"Karena ada dua pemohon, kami mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam kedua kasus tersebut," ujarnya.
Tim tersebut telah menyerahkan semua dokumen yang diminta oleh MK, termasuk surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu identitas anggota advokat.
Baca juga : Kemenkominfo Terapkan Strategi "Gercep" untuk Atasi Hoaks Pemilu 2024
"Semua dokumen sudah lengkap, tidak ada yang kurang. Surat kuasa juga sudah ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta oleh seluruh penerima kuasa," tambahnya.
Mahendra menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan telah dinyatakan lengkap oleh Panitera MK dan telah didaftarkan dalam proses registrasi.