JT - Tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan hal tersebut usai mendaftarkan permohonan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga : Penunjukan Artis Sebagai Ketua Timses: Cara Instan Raih Popularitas di Pilkada 2024
“Kami berharap agar diadakan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran calon wakil presiden dari salah satu pasangan calon, yang kemudian digantikan dengan calon wakil presiden yang baru. Mari kita berkompetisi dengan jujur, adil, dan bebas,” ungkap Ari.
Ia menegaskan bahwa pengajuan permohonan ini tidak bertujuan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tetapi lebih terkait dengan proses yang menghasilkan hasil tersebut.
Timnas AMIN telah menemukan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, bukti-bukti yang dimiliki akan disampaikan dalam persidangan nantinya.
Baca juga : Bobby Nasution Ambil Formulir Penjaringan Cagub Sumut dari PKS
“Kami percaya bahwa MK adalah forum resmi dan legal, dan kami yakin bahwa para hakim MK akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut,” tambahnya.
Terkait dengan tanggapan MK terhadap laporan yang diajukan, Ari menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.