JT - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa, mengumumkan rencana memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
"Pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024," ujar Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Baca juga : Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi H-4 Lebaran
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menambahkan bahwa penentuan status pegawai yang terlibat akan diumumkan setelah proses hukumnya selesai.
"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM, dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," tambahnya.
Pada Jumat (15/3), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
Baca juga : DPR Usulkan Pengaturan Batas Atas Biaya Haji Furoda dalam UU
Para tersangka tersebut meliputi Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan beberapa petugas Rutan KPK lainnya.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.