JT - Partai Demokrat DKI Jakarta melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh penyelenggara pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Kemarin, kami secara resmi melapor ke Bawaslu DKI Jakarta di Jalan Letjen MT Haryono No. 5, Pancoran Jakarta terkait dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara," kata Ketua DPD Demokrat DKI, Mujiyono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Hingga Awal Januari 2024, Bawaslu Terima 777 Laporan Pelanggaran Pemilu
Pihaknya mendesak sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk segera melakukan proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penindakan terkait dugaan tindak pidana pemilu terkait penggelembungan suara tersebut.
Menurutnya, penyelenggara pemilu diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan asas-asas pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tindakan itu, ungkapnya, mengakibatkan kekeliruan dalam penginputan data D hasil kecamatan DPRD Provinsi DKI tanggal 4 Maret 2024 di Kecamatan Cilincing atas perolehan suara dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat PPK.
Baca juga : Kaesang Pangarep: Jawa Tengah Butuh Pemimpin yang Mampu Menyelesaikan Masalah Kompleks
"Akibatnya, perolehan suara di tingkat provinsi terjadi penggelembungan atau kenaikan pada partai tertentu di beberapa TPS di wilayah dalam Kecamatan Cilincing Jakarta Utara," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, menambahkan bahwa laporan atas dugaan penggelembungan suara di Dapil 2 Jakarta Utara itu dilengkapi dengan bukti-bukti.