JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan suara di DKI Jakarta berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Selasa.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa jumlah surat suara yang digunakan pada pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS), dengan total suara sah dan tidak sah mencapai 6.558.734 lembar.
Baca juga : KPU Kota Bogor Jadwalkan Masa Kampanye Pilkada 2024 untuk Lima Pasangan Calon
"Dalam konteks Provinsi DKI Jakarta, kami menyatakan hasilnya sah," kata Hasyim dalam rapat pleno tersebut.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, melaporkan bahwa pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 2.653.762 suara, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 2.692.011 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 1.115.138 suara.
Dia menjelaskan bahwa dari total 8.252.897 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 6.356.507 orang menggunakan hak pilih mereka. Selain itu, ada 130.254 orang yang menggunakan hak pilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb), dan 71.973 orang dari daftar pemilih khusus (DPK).
Baca juga : Hak Suara Pemilih Disabilitas di Pilkada Jakarta Dipermudah
"Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih terdiri dari 3.147.199 laki-laki dan 3.411.535 perempuan, dengan total 6.558.734 orang," jelas Wahyu.
Pemilihan umum 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.