JT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk tetap tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel selama Ramadhan 2024, termasuk untuk konsumsi sahur, berbuka, dan hantaran Ramadhan.
"Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadhan ini tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa," ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Pemprov DKI Fasilitasi Puluhan UMKM Semarakkan Ramadhan
Sudarnoto mendorong seluruh masyarakat untuk tetap beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air yang merupakan bagian dari iman (hubbul wathan minal iman).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap produk kurma Israel. Pemboikotan terhadap produk terafiliasi Israel ini diharapkan dapat memberikan tekanan ekonomi yang memperlemah Israel agar tidak melakukan serangan-serangan lagi.
Di sisi lain, Indonesia Halal Watch menyebut Fatwa MUI Nomor 83 telah meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah mampu menggantikan merek global.
Baca juga : Sejarah dan Makna Ketupat, Hidangan Wajib di Hari Raya Idul Fitri
Pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi dengan Israel terlihat dari data penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Halal Watch pada tahun 2023.
Melalui kuesioner dengan responden sebanyak 700 orang di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya, sekitar 87 persen responden menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.