JT - Mahkamah Konstitusi (MK) RI segera akan membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ini bagian dari yang akan dibicarakan bersama dengan para hakim," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat.
Baca juga : 4.390 polisi di Jateng disiapkan untuk amankan Hari Buruh
Hal tersebut disampaikan Hakim Suhartoyo menanggapi masukan eks Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie yang meminta agar Hakim Arsul Sani secara sukarela tidak ikut menangani sengketa Pemilu.
Menurut hakim kelahiran 15 Oktober 1959 tersebut, kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa Pemilu 2024 harus melalui rapat permusyawaratan hakim atau RPH.
Namun, hingga kini MK belum melakukan RPH terkait peran Arsul Sani di dalam sidang sengketa Pemilu. Pembahasan RPH akan dilakukan apabila adanya perkara yang relevan dengan hakim bersangkutan.
Baca juga : Kenaikan Usia Pensiun Dapat Tingkatkan Daya Tarik Program Jaminan Pensiun
Pada kesempatan itu, Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan.
Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.