JT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memperkirakan bahwa dua gugatan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mungkin akan diajukan ke lembaga tersebut.
"Bisa jadi ini dua perkara ya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Padang pada hari Jumat.
Baca juga : Ketua MPR Sebut Penggolongan SIM Bentuk Kepedulian Polri
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Suhartoyo memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat dengan tema "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan."
Suhartoyo menjelaskan bahwa jika dua perkara sengketa Pilpres masuk ke MK, maka akan memakan waktu dan pemikiran yang cukup besar.
"Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," tambahnya.
Baca juga : Wapres Ma'ruf Amin Dorong PMI Kembangkan Program Fraksionasi Plasma Lokal
Meskipun berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diputuskan dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat, MK tetap akan bekerja secara maksimal. MK juga telah menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.
"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara, kami akan merancang cara untuk menangani dengan cukup dan memberikan penanganan maksimal," ujarnya optimis.