JT - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah menarik permohonan pengujian Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebelumnya diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang panel yang diadakan secara daring di Bogor pada Kamis, Wakil Ketua MK Saldi Isra, sebagai Ketua Sidang Panel, mengumumkan bahwa lembaga peradilan tersebut telah menerima surat elektronik (surel) dari Perludem, pemohon pengujian, yang berisi penarikan permohonan pengujian materiil UU Pilkada pada pukul 05.57 WIB.
Baca juga : Bawaslu Diminta Awasi Ketat Syarat Pencalonan Kepala Daerah
"Sikap kehati-hatian menggerakkan kami untuk mengonfirmasi apakah penarikan ini benar dan apa alasan di balik penarikan tersebut?" tanya Saldi.
Perludem, diwakili oleh kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil, yang hadir secara daring, mengonfirmasi penarikan permohonan pengujian materiil dan mengirimkan surel tersebut.
"Iya, surat tersebut berasal dari prinsipal yang dikirim melalui kuasa hukum mengenai penarikan permohonan. Alasannya, kami mempertimbangkan nasihat dari panel hakim dan hasil persidangan pertama, serta memperhatikan pemetaan jadwal pemilu nasional di masa mendatang," jelasnya.
Baca juga : Refly Harun Tidak Kecewa dengan Putusan MK Mengenai Sengketa Pilpres
Saldi kemudian menyatakan bahwa MK akan membahas penarikan permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan hasilnya akan disampaikan kepada Perludem.
Perludem sebelumnya mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).