JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, telah menemukan solusi untuk para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Dewi Sartika yang baru-baru ini ditertibkan, dengan memindahkan mereka ke Jalan Nyi Raja Permas.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan bahwa Jalan Nyi Raja Permas menjadi opsi pemindahan yang memadai karena tidak jauh dari lokasi PKL berdagang saat ini.
Baca juga : Pemkot Tangsel Upayakan Zero Stunting
"Dengan hanya sekitar 50 meter bergeser dari sini, tidaklah terlalu jauh. Sebenarnya, jika dipikirkan, ketika mereka pindah ke sana, pembeli juga akan mengikuti," ungkap Agustian.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari PKL yang ditertibkan adalah pedagang buah dan kuliner. Oleh karena itu, PKL tersebut akan dipindahkan ke Jalan Nyi Raja Permas yang akan dijadikan sebagai titik pusat pedagang kuliner.
Meskipun sebelumnya Jalan Nyi Raja Permas juga diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun setelah dilakukan analisis, ternyata tidak terlalu banyak pejalan kaki yang melintas di jalur tersebut.
Baca juga : Disdik Depok Bantu 51 Calon Siswa yang Dianulir untuk Bersekolah di Swasta
"Setelah kami pantau, jalur pejalan kaki di Jalan Nyi Raja Permas ternyata tidak begitu ramai. Jadi kami telah sepakat dengan Wali Kota untuk memindahkan mereka (PKL) ke Jalan Nyi Raja Permas," tambahnya.
Sebelum penertiban PKL di Jalan Dewi Sartika dilakukan, Agustian menyebut bahwa ada 297 PKL di Jalan Nyi Raja Permas yang juga telah ditertibkan. Mayoritas dari PKL ini berjualan mainan dan makanan.