JT - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa, Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina dari tahun 2011 hingga 2014.
Hakim Ketua, Maryono, menyatakan bahwa berbagai keberatan yang diajukan oleh Karen dan tim hukumnya tidak memiliki dasar hukum, sehingga terdakwa diberikan kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP.
Baca juga : Jokowi Kesal dengan Kepemimpinan Wasit dalam Laga Indonesia vs Bahrain
"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin.
Maryono juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Selain itu, lanjut dia, biaya perkara Karen Agustiawan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir, dengan sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 untuk pemeriksaan saksi.
Baca juga : Presiden Tengah Kaji Beberapa Nama Calon Anggota Pansel KPK
Majelis hakim yang terdiri atas Maryono sebagai ketua, serta Sigit Herman Binaji dan Asmudi sebagai anggota, juga memberikan tanggapan terhadap nota keberatan Karen.
Tanggapan tersebut, antara lain, menanggapi keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan yang dilakukan oleh pejabat, yaitu Ketua KPK 2019—2023, Firli Bahuri, yang juga merupakan penyidik.