Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama rutin melakukan pengawasan warga dalam berlalu lintas dan petugas selama sembilan hari terakhir telah menindak 623 kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Akan Tertibkan PMKS dan Atur Jam Operasional Hiburan Malam Jelang Ramadhan
Baca juga : DKI Terbitkan Surat Edaran WFH Jika Terjadi Banjir Pada Hari Kerja
Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.