Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama rutin melakukan pengawasan warga dalam berlalu lintas dan petugas selama sembilan hari terakhir telah menindak 623 kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Baca juga : Sudin PPKUKM Jakarta Selatan Bidik 500 UMKM untuk Sertifikasi Halal pada 2024
Baca juga : Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon Jakarta Utara Mendapat Komentar dari Warga
Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.