JAKARTATERKINI.ID - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial JP telah ditangkap oleh Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, atas dugaan menelantarkan bayi yang baru saja dilahirkannya hingga menyebabkan kematian bayi tersebut.
Informasi mengenai penangkapan ini diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Osaka pada tanggal 26 Februari 2024.
Baca juga : Ilmuwan Korea Selatan Ciptakan Nasi yang Mengandung Daging Sapi
“KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak terkait lainnya, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pesan singkat pada hari Kamis.
Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan penyelidikan untuk menetapkan status hukum JP. Namun, sesuai dengan undang-undang privasi, Kepolisian Onomichi masih menahan informasi lebih lanjut karena belum mendapatkan persetujuan dari JP.
“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan bantuan konsuler jika JP memberikan izin dan akses,” tambah Iqbal.
Baca juga : Pesohor Dukung Palestina Melalui Fesyen di Festival Film Cannes
Menurut keterangan dari KJRI Osaka, WNI tersebut bekerja sebagai perawat paruh waktu di Jepang. Perempuan berusia 21 tahun itu diduga meninggalkan bayi yang baru saja dilahirkannya di asrama perusahaan antara tanggal 23 dan 25 Februari 2024.
Jasad bayi yang masih terbungkus dengan tali pusar masih menempel ditemukan oleh seorang rekan kerja JP, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian pada tanggal 25 Februari.