Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Menteng.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, pemungutan suara tersebut akan berlokasi di TPS 043.
Baca juga : KPU Gelar PSU di Sejumlah Daerah Sebelum Umumkan Caleg Terpilih
Lokasi TPS tersebut juga berpindah dari sebelumnya yang beralamat di Jalan Taman Suropati Nomor 5, RT 005 RW 005, Menteng, Jakarta Pusat, ke Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat.
“KPU Jakarta Pusat akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 043 Kelurahan Menteng. Dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 Mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai,” kata Sahat.
Sahat menjelaskan, alasan pemungutan suara ulang dilakukan adalah karena adanya pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Baca juga : Banjir Jadi Kerawanan Utama Pemilu dan Pilkada 2024 di Jakarta Utara
Kendati demikian, Sahat berharap proses rekapitulasi di delapan Kecamatan di Jakarta Pusat dapat selesai sesuai target. Sahat mengatakan adapun batas rekapitulasi di Kecamatan sampai 2 Maret mendatang.
“Mudah-mudahan delapan kecamatan bisa selesai sesuai target. Kalau di Gambir malam ini atau besok mungkin sudah selesai,” kata Sahat.
Bagikan