JAKARTATERKINI.ID - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, mengungkapkan perlunya peningkatan kemitraan antara usaha kecil dan pelaku industri untuk memfasilitasi suplai dan membuka pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Teten menegaskan bahwa ekspansi bisnis antara pelaku usaha kecil dan industri besar akan mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan.
Baca juga : Sarinah Perluas Bisnis sebagai Pengelola Toko dan Ritel di Dua Kawasan
"Produsen kecil harus diagregasi. Petani yang menjual ke pengepul tidak dilihat oleh ekosistem bank. Tetapi ketika sudah ada kepastian dan kemitraan dengan usaha besar, usahanya menjadi semakin baik sehingga bisa bankable," ujar Menkop UKM dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, kemitraan usaha dengan pelaku industri dapat membantu UMKM di Indonesia meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dan naik kelas secara signifikan.
Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah telah bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi progres peningkatan kemitraan antara UMKM dan pelaku industri.
Baca juga : RUPS PLN Tetapkan Empat Komisaris Baru dan Perpanjang Dua Direksi
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan besar atau menengah yang tidak menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM di Indonesia.
"Yang paling penting, kita akan memberlakukan sanksi dan berupaya meningkatkan denda. Oleh karena itu, perlu adanya otoritas persaingan usaha yang bertugas menjaga agar tercipta persaingan usaha yang sehat," kata Fanshurullah.