JAKARTATERKINI.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa jika terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Semua kan ada mekanismenya. Di lapangan, kalau ada kecurangan, bisa dilaporkan ke Bawaslu; kalau masih belum (tuntas), masih bisa (mengajukan) gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jokowi usai menggunakan hak pilihnya di TPS 10 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Baca juga : PKB DKI Resmi Calonkan Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta
Menurut Jokowi, mekanisme pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu di Indonesia sudah sangat jelas dan peraturannya harus diikuti oleh seluruh masyarakat.
"Saya kira mekanisme seperti itu yang harus semuanya mengikuti," tambah Jokowi.
Jokowi tiba di TPS 10 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu pagi, sekitar pukul 08.48 untuk mencoblos bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Baca juga : Bawaslu Jaktim Segera Tertibkan APK Yang Ganggu Estetika Kota
Presiden terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Ibu Negara mengenakan tunik brokat berwarna hijau sage dengan bawahan senada.
Di TPS tersebut, Jokowi terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 50, sedangkan Ibu Negara terdaftar dengan nomor 47.