JAKARTATERKINI.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa bersama calon presiden Ganjar Pranowo, mereka berkomitmen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Dengan restu rakyat dan dukungan saudara-saudara sekalian, jika Pak Ganjar dan saya diberi amanah menjadi presiden dan wakil presiden, kami akan merevisi kembali Undang-Undang KPK," ungkap Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta.
Baca juga : PKS Kota Bekasi Kuasai Kursi Parlemen Hasil Pileg 2024
Mahfud menekankan perlunya revisi UU KPK mengingat kondisi saat ini di mana KPK tidak berkinerja sebagai lembaga independen.
"Saat ini, KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen. Hal ini disebabkan oleh perubahan undang-undang sebelumnya dan proses seleksi yang kurang transparan," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa KPK pernah berjaya di masa lalu, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo.
Baca juga : Pasangan RIDO Pilih Tak Gugat Hasil Pilkada DKI ke MK, Ini Alasannya
"KPK pernah mengalami masa kejayaan, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, saat ini, situasinya tidak sebaik itu," katanya.
Dengan demikian, Mahfud berjanji untuk merevisi UU KPK dan menegaskan bahwa Ketua KPK tidak boleh hadir dalam rapat kabinet, karena lembaga tersebut harus independen.