Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Pemkot Jakpus Verifikasi 59.145 Data Kependudukan Tidak Dikenal
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Satpol PP DKI Jakarta Gelar Operasi Bina Tertib Praja untuk Tertibkan Juru Parkir Liar dan PPKS
Bagikan