Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Perkelahian Sopir Bajaj dan Juru Parkir di Jakarta Pusat Terjadi Akibat Saling Ejek
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : BPBD DKI: 105 RT dan Lima Ruas Jalan di Jakarta Terkena Dampak Banjir
Bagikan