Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
Baca juga : Satpol PP DKI Gencarkan Patroli Untuk Cegah Konvoi dan Tawuran
Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
Baca juga : Insiden Kebakaran di Jakarta Barat, Dua Orang Meninggal Dunia Setelah Melompat dari Lantai 3
Bagikan