JAKARTATERKINI.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada petugas kebersihan yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, berdasarkan laporan masyarakat yang terekam dalam sebuah video.
"Kami menindaklanjuti laporan berupa video masyarakat yang memperlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Perum Damri Dukung Konektivitas Kereta Cepat Whoosh dengan Layanan Gratis
Yogi menjelaskan bahwa petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan. Petugas tersebut dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Pasal 130 poin B dalam peraturan tersebut, setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang atau menumpuk sampah ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, jalan, taman, atau tempat umum dapat dikenakan denda uang paksa maksimal Rp500 ribu.
"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf atas hal tersebut," tambahnya.
Baca juga : Sebuah Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Marunda
Yogi menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh petugas agar lebih memperhatikan Standar Prosedur Operasi (SOP) dalam menjalankan tugas sebagai Petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air.
Video yang menunjukkan petugas DLH membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, beredar di Instagram @jakartaselatan24jam. Dalam video tersebut, terlihat petugas tengah menyapu dan mengumpulkan sampah, lalu membuangnya ke aliran air pada Senin (29/1) sekitar pukul 09.30 WIB.