DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

BI Hentikan JIBOR Mulai 2026, Pelaku Pasar Beralih ke IndONIA

post-img
Ilustrasi - Logo Bank Indonesia di pintu gerbang Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin Jakarta.

JT - Bank Indonesia (BI) akan menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) secara permanen mulai 1 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi acuan suku bunga yang bertujuan untuk menggantikan JIBOR dengan suku bunga yang lebih kredibel berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan bahwa keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar dalam transisi menuju penggunaan acuan suku bunga rupiah yang lebih transparan.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tindak 54.827 Pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya

“Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu IndONIA,” ujar Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

JIBOR sendiri merupakan rata-rata suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank lain di pasar uang antarbank untuk tenor di atas satu hari. Dengan penghentian ini, acuan suku bunga berbasis transaksi seperti IndONIA akan menjadi referensi utama bagi pelaku pasar.

Langkah penghentian JIBOR juga akan menjadi rujukan dalam penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak-kontrak keuangan yang sebelumnya menggunakan JIBOR sebagai acuan suku bunga. Fallback adalah mekanisme yang mengatur kesepakatan lanjutan jika terjadi perubahan aturan atau parameter selama masa kontrak berlangsung.

Baca juga : Pemprov DKI Gratiskan Pajak Rumah hingga Apartemen, Cek Batasan Harganya

Sejalan dengan reformasi acuan suku bunga global, Bank Indonesia sebagai pengelola JIBOR akan sepenuhnya menggantikan JIBOR dengan acuan suku bunga yang berbasis transaksi pasar. Reformasi ini mengikuti langkah serupa di banyak negara yang telah beralih dari Interbank Offered Rate (IBOR) yang berbasis kuotasi (quotation-based) ke suku bunga yang lebih kredibel dan transparan yang berbasis transaksi nyata di pasar keuangan.

BI juga menetapkan bahwa penghentian publikasi JIBOR akan berlaku untuk semua tenor, yaitu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, efektif mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan domestik dan mendukung kepentingan pelaku pasar dalam mengadopsi suku bunga yang lebih akurat dan relevan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart