JAKARTATERKINI.ID - Warga berhak menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 untuk menjaga momen pemungutan suara agar kondusif, demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, di Jakarta Selatan.
Menurut Burhanuddin, masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang pemilu adalah 11 hingga 13 Februari 2024.
Baca juga : Polda Papua Barat Siapkan Pasukan Khusus untuk Pengamanan Pemilu 2024
Dia menekankan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk tim partai politik dan calon legislatif, tidak boleh menyampaikan kampanye atau melakukan politik uang.
"Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan terutama pada pengawasan politik uang," tegasnya.
Bawaslu DKI berupaya menertibkan APK agar tidak ada lagi APK yang terpasang sembarangan selama masa tenang pemilu. Setelah dilakukan penertiban, spanduk dan poster dapat ditaruh di gudang kantor Satpol PP atau Bawaslu DKI.
Baca juga : RIDO: Kontrak Berjangka sebagai Solusi Harga Pangan Terjangkau
"Nantinya mereka diberi kesempatan untuk mengambil sebelum pelaksanaan pemilu. Jika tidak diambil, APK tersebut akan dihanguskan setelah pemilu," tambahnya.
Mengingat jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, upaya penertiban APK dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman selama masa tenang, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.