JAKARTATERKINI.ID - Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memberikan izin kepada presiden dan menteri untuk turut serta dalam kegiatan kampanye. Pernyataan ini disampaikan oleh Idham di Jakarta.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengatur bahwa partisipasi dalam kampanye pemilu oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus mematuhi ketentuan tertentu.
Baca juga : PAN: Cawagub Pilkada Jakarta dan Jabar Diputuskan Para Ketum di KIM
"Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Walaupun demikian, Idham menekankan bahwa aturan tersebut melarang penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan menteri. Selain itu, Idham juga menegaskan bahwa presiden dan menteri wajib mengambil cuti saat akan berkampanye.
Idham menyatakan norma tersebut diatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, persyaratan tersebut tidak memperbolehkan penggunaan fasilitas dalam jabatan.
Baca juga : Unik!! TPS di Surabaya Bertema Horor di Tengah Makam
Dia juga menambahkan bahwa fasilitas pengamanan dapat digunakan oleh presiden dan menteri, dengan pengecualian fasilitas tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan dan diwajibkan menjalani cuti.
Meskipun terdapat kekhawatiran terkait konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye, Idham menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut.