JAKARTATERKINI.ID - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan bahwa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, bertindak sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, menyatakan hal ini setelah Media Appreciation Night 2023 di Taman Ismail Marzuki Jakarta pada Jumat.
Iwan menjelaskan bahwa HPPO JIS adalah bagian dari penataan Kawasan Olahraga Terpadu di Jakarta Utara, dan Jakpro sebagai pemilik aset telah melakukan mitigasi risiko dan pemetaan opsi terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Baca juga : Warga Rusun di Jakarta Minta Pembatalan Penyesuaian Tarif Air
Meskipun demikian, Iwan menekankan bahwa warga yang ingin tinggal di rusun tersebut harus mematuhi aturan regulasi yang berlaku. "Semua warga bisa tinggal, yang jelas mengikuti aturan yang benar," ujarnya.
Pertanyaan terkait laporan terhadap oknum eks-warga Kampung Bayam yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023, Iwan menyatakan bahwa ada unsur pemaksaan dan penilaian lebih lanjut diserahkan kepada pihak berwenang.
Iwan menegaskan bahwa Jakpro menghargai bantuan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada warga eks-Kampung Bayam dengan menyediakan rumah susun (Rusun) di Nagrak dan Pluit. Selain itu, Jakpro telah memenuhi kewajiban terkait Undang-undang dan Peraturan Presiden dengan memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat Kampung Bayam yang terdampak, yaitu 642 kepala keluarga.
Baca juga : Perselingkuhan dan Masalah Finansial Picu Perceraian di Jakarta Barat
Sebelumnya, Jakpro melaporkan penyerobotan lahan ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023, dan kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.