JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Tindakan ini dilakukan menyusul imbauan kepada partai politik (parpol) agar menurunkan APK secara mandiri sejak Senin (15/1).
Baca juga : DKI Kirim 80 Personel untuk Memadamkan Kebakaran di Kelapa Gading
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, menyatakan bahwa sebagian besar parpol tidak merespons imbauan tersebut selama tiga hari terakhir. Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya parpol yang merespons dengan menurunkan APK di beberapa lokasi.
"Ada, ada (parpol yang menurunkan APK secara mandiri). PSI menurunkan dan mengundang kita beserta Kesbangpol," kata Roup.
Roup menegaskan bahwa jika tidak ada kendala, penertiban APK akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta Barat. Prioritas penertiban adalah APK yang dapat membahayakan pengguna jalan, terutama baliho, spanduk, dan bendera-bendera.
Baca juga : Tim Gabungan Temukan Dua Korban Tenggelam di Depan Eks Hotel Alexis, Ancol
Wali Kota Jakarta Barat menyatakan kesiapannya untuk mendukung penertiban tersebut dengan menerjunkan Satpol PP dari tingkat kota hingga kelurahan. Dukungan juga bisa berasal dari kelurahan, yang memiliki Satpol PP untuk membantu tugas tersebut.
"Kami dari pemkot akan membantu memfasilitasi, mungkin Satpol PP juga tenaga terbatas. Kalau perlu dukungan, mungkin dari teman-teman di kelurahan. Kan di kelurahan ada Satpol PP, kita perbantukan ke sini," ucap Wali Kota Jakarta Barat.