JAKARTATERKINI.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengumumkan niatnya untuk mengajukan judicial review terkait ketetapan pajak hiburan yang saat ini berkisar antara 40-75 persen.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI, Yuno Abeta Lahay, menyatakan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena banyak tempat hiburan yang terkait erat dengan hotel dan restoran.
Baca juga : KBRI Beijing Minta WNI Tidak Serahkan Paspor ke Orang Lain
"Kami sedang melangkah ke jalur hukum judicial review dan akan segera diajukan, meskipun beberapa daerah telah mengeluarkan perda. Kemarin kami telah berdiskusi dengan Kemenparekraf, tetapi menurut kami, kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri juga perlu dilibatkan," ujar Yuno di Bandung, Jawa Barat
Lebih lanjut, isi dari judicial review tersebut, menurut Yuno, berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI). PHRI meminta agar pasal yang menetapkan tarif pajak sebesar 40-75 persen dihapuskan.
"Kami menginginkan pengembalian ke pasal sebelumnya yang menetapkan tarif 10 persen, karena kami melihat kebijakan ini sebagai solusi yang lebih seimbang," tambahnya.
Baca juga : Kemenhub Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Balon Udara demi Keselamatan Penerbangan
Yuno mengungkapkan keprihatinan dari para pelaku usaha, terutama di Jawa Barat, terkait tarif pajak yang bervariasi tersebut. Industri hiburan dianggap sebagai penunjang pariwisata, dan kekhawatiran muncul terkait dampaknya terhadap kunjungan wisatawan.
"Saat ini, hanya satu daerah di Jawa Barat yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 50 persen, yaitu Kabupaten Bogor. Kami dari PHRI sedang mengumpulkan data terkait kebijakan tersebut," jelas Yuno.