JT – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan balon udara guna menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan Ditjen Hubud sebagai regulator memiliki tanggung jawab dalam menjaga keselamatan penerbangan dari potensi gangguan, termasuk dari balon udara yang tidak sesuai aturan.
Baca juga : Menko Luhut: AI dalam Penertiban BBM Subsidi Bantu Hemat Rp50 Triliun dari APBN
"Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Jika tidak, hal itu bisa mengancam keselamatan penerbangan," ujar Lukman di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa penertiban dan proses hukum terhadap pelanggaran menjadi langkah edukasi sekaligus memberi efek jera agar masyarakat lebih bijak dalam menerbangkan balon udara.
Lukman menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 mengatur penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat. Ketentuan tersebut mencakup pelaporan penggunaan balon, warna dan ukuran, batasan area, perlengkapan, lokasi, waktu penerbangan, serta larangan penggunaan bahan mudah terbakar seperti petasan.
Baca juga : PKB Apresiasi Diplomasi Luar Negeri Presiden Prabowo yang Aktif di Awal Masa Pemerintahan
“Balon udara juga tidak boleh diterbangkan di dekat permukiman,” tambahnya.
Berdasarkan monitoring AirNav Indonesia hingga 3 April 2025, tercatat 19 laporan pilot terkait gangguan balon udara, dan jumlah tersebut berpotensi meningkat.