JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD setempat selama 2023 telah melahirkan 10 peraturan daerah
"Kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Tangsel telah melahirkan 10 perda selama tahun 2023," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan Ita Kurniasih di Tangerang.
Baca juga : Dua Orang Tewas dalam Kejadian Ambruknya Proyek Jalan Layang di Muara Enim
Adapun 10 perda yang telah dilahirkan selama 2023 yakni Perda Nomor 1/2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 2/2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PITS, serta Perda Nomor 3/2023 tentang Bangunan Gedung.
Selain itu juga Perda Nomor 4/2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dan Perda Nomor 6/2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian Perda Nomor 7/2023 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Perda Nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Perda 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Perda Nomor 9/2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perda Nomor 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Baca juga : TKPK Sleman Seleksi Peserta Program Kerja Sambil Kuliah Kersaku Sembada Gelombang Dua
"Ini yang perlu kita apresiasi hasil kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Tangsel. Sehingga kolaborasi ini bisa menciptakan pencapaian kinerja dan juga kewajiban terhadap pembentukan dasar hukum yang sesuai dengan perundang-undangan. Ini bisa diwujudkan khususnya di Tangsel," katanya.
Ia berharap pada 2024 ini kolaborasi tersebut dapat terulang kembali khususnya dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas.