JAKARTATERKINI.ID - DPRD DKI Jakarta mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk mengevaluasi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa kenaikan tersebut perlu dikoreksi agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Baca juga : Warga Binaan di Lapas Salemba Dapatkan Beragam Pelatihan Kerja
"Kenaikan itu bisa dikoreksi," ujar Pras kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Pria yang akrab disapa Pras ini menyatakan niatnya untuk mengadakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI guna membahas kenaikan pajak hiburan. Ia menilai bahwa sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa menghadapi risiko bangkrut, sehingga evaluasi diperlukan.
"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen, pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," tambahnya.
Baca juga : Jakpus Bentuk Satgas untuk Atasi Kekerasan di Sekolah
Menurutnya, sebagai pemerintah daerah, seharusnya mereka membuat keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan demografi agar tidak menimbulkan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan di dalamnya.
"Kalau naik 40 persen, bisnis bisa tutup, PHK," ungkapnya.